KBR68H, Jakarta - Timwas Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK segera menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus dana talangan Bank Century. Pasalnya, BPK telah menyatakan keterlibatan Boediono dalam pemberian dana talangan sebesar 6,7 triliun rupiah.
Anggota Timwas Century, Syarifuddin Sudding mengatakan KPK harus berani menetapkan bekas Deputi Bank Indonesia sebagai tersangka selanjutnya.
"Apa KPK mereinisiatif ketika yang bersangkutan tidak menjabat lagi sebagai Wakil Presiden? Ini kan tidak benar. Oleh karena itu kami mendesak KPK menetapkan orang-orang yang di Dewan Gubernur Bank Indonesia secara keseluruhan karena tadi disebutkan dan kawan-kawan dimana ini proses hukumnya sudah cukup lama," kata Syarifuddin dalam rapat Timwas Century dengan KPK."
Hari ini Timwas Century menggelar rapat dengan pimpinan KPK. Dalam rapat tersebut, KPK menyampaikan perkembangan kasus Bank Century yang sudah mandek selama tiga tahun terakhir ini.
Skandal Century, KPK Didesak Tetapkan Status Tersangka kepada Boediono
Timwas Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK segera menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus dana talangan Bank Century

NASIONAL
Rabu, 27 Feb 2013 15:02 WIB


century, korupsi, boediono
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai