KBR68H, Jakarta - Setara Insitute mengecam kriminalisasi terhadap pembangunan rumah ibadah Geraja GPdI Mekargalih, Sumedang Jawa Barat. Peneliti Setara Institute Abdul Khoir mengatakan, pendirian rumah ibadah merupakan hak yang melekat pada setiap hak beragama. Kata dia, Peraturan Daerah (Perda) Sumedang tentang izin pembangunan rumah ibadah dijadikan alat bagi kelompok intoleran sebagai pembatasan dan perampasan hak beragama.
"Tidak berizin, sebetulnya sebuah kekeliruan ya. Tapi dalam kasus ini, tidak masuk dalam kategori yang bisa dikriminal, seperti yang terjadi pada kasus pendeta ini. Menurut saya dalam kasus ini negara yang harus bertanggung jawab. tetapi pejabat-pejabat kita di daerah itu lebih takut kepada kelompok-kelompok intoleran ketimbang kepada konstitusi, kepada aturan-aturan yang ada."kata Abdul Khoir kepada KBR68H.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Sumedang menjatuhkan vonis kepada Pendeta Bernard Maukur dengan dakwaan pelanggaran pendirian dan pengguanaan bangunana tanpa izin dari Bupati pada bulan Oktober tahun lalu. Dalam putusan tersebut Pendeta Bernard diwajibkan membayar denda sebesar 25 juta rupiah dalam jangka waktu satu tahunu. Padahal Pendeta Bernard Maukar sudah menggunakan fasilitas bangunan tersebut sejak tahun 1987.
Setara: Pejabat di Daerah Lebih Takut Kepada Kelompok Intoleran
KBR68H, Jakarta - Setara Insitute mengecam kriminalisasi terhadap pembangunan rumah ibadah Geraja GPdI Mekargalih, Sumedang Jawa Barat.

NASIONAL
Senin, 18 Feb 2013 17:14 WIB


setara, gereja
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai