KBR68H, Jakarta – Undang Undang penanganan terorisme yang bakal disahkan DPR besok diklaim mampu membatasi sikap represif aparat keamanan.
Anggota Pansus RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Nasir Jamil mengatakan, nantinya melalui UU itu tidak ada lagi kesalahan asal tuduh terhadap seseorang atau satu kelompok tertentu. Undang Undang itu juga melarang aparat memblokir rekening seseorang yang dinyatakan sebagai teroris.
"UU ini mengatur agar tidak terjadinya abuse of power (kesewenang-wenangan) tindakan terorisme, terutama pendanaannya. Jadi menurut saya, yang mengikuti pembahasan RUU ini, pihak aparat keamanan tidak bisa semena-mena masuk dalam jaringan teroris, atau kemudian memblokir rekening yang diduga jaringan teroris itu sendiri," jelas Nasir saat dihubungi KBR68H.
RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sebelumnya telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR. Rencananya besok RUU tersebut bakal diundangkan melalui rapat paripurna DPR. RUU ini diharapkan mampu menjaga martabat Indonesia di mata Internasional dalam penanganan terorisme.
RUU Terorisme Diklaim Bakal Kurangi Sikap Represif Aparat Keamanan
Undang Undang penanganan terorisme yang bakal disahkan DPR besok diklaim mampu membatasi sikap represif aparat keamanan. Anggota Pansus RUU Pen

NASIONAL
Senin, 11 Feb 2013 20:16 WIB

ruu, terorisme
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai