KBR68H, Jakarta - Kalangan masyarakat menilai draf Rancangan Undang-undang tentang perlindungan buruh migran yang diserahkan pemerintah ke DPR masih tumpul. Pasalnya, RUU itu tidak menjelaskan secara rinci perekrutan buruh migran di luar negeri maupun hak-hak buruh migran.
Koordinator Jaringan Advokasi Revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI, Nurus S Mufidah mengatakan, RUU itu juga tidak memasukkan konvensi internasional tentang perlindungan buruh migran.
“Tidak terlalu banyak berubah dari UU yang lama. Seolah-olah merubah padahal tidak. Misalnya dalam hal perekrutan. Itu ada jelas disebutkan ada soal perekrutan, tetapi nggak jelas, siapa yang merekrut, siapa yang melakukan pendaftaran dan seleksi. Karena persoalan perekrutan ini merupakan persoalan krusial yang sering dihadapi pekerja migran kita,” kata Nurus dalam wawancara sarapan pagi KBR68H
Sebelumnya, Pemerintah yang diwakili Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar menyerahkan draf pandangan dan pendapat pemerintah terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri kepada pemimpin DPR. RUU itu merupakan revisi dari UU 9 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar mengatakan selanjutnya Pemerintah dan Pansus DPR akan membentuk tim khusus untuk membahas bersama RUU itu.
RUU Perlindungan Buruh Masih Tumpul
Kalangan masyarakat menilai draf Rancangan Undang-undang tentang perlindungan buruh migran yang diserahkan pemerintah ke DPR masih tumpul. Pasalnya, RUU itu tidak menjelaskan secara rinci perekrutan buruh migran di luar negeri maupun hak-hak buruh migran.

NASIONAL
Senin, 25 Feb 2013 12:43 WIB


ruu, buruh migran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai