KBR68H, Jakarta - Rancangan Undang Undang Perdagangan mewajibkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menyediakan dana khusus untuk buffer stock atau lumbung pangan. Wakil Ketua Komisi Perdangan DPR Aria Bima mengatakan dana itu dipakai untuk pemenuhan cadangan pangan nasional tiap tahun. Dana dikeluarkan untuk membeli hasil pertanian ketika panen melimpah. Jumlah anggaran khusus lumbung pangan ini belum bisa diprediksi. Hanya saja untuk satu jenis pangan paling tidak diperlukan sampai Rp 5 triliun.
"Kadang ada yang tidak masuk dalam kebutuhan pokok tapi menghancurkan sistem pertanian holtikultura kita, misalnya soal bawang, memang bukan masuk keburuhan pokok, tapi saat panen, jangan sampai kita impor. Nah ini harus ada otoritas. Menteri perdagangan dan menteri pertanian harus ada otoritas tanpa menunggu kepres. Nah ini yang menurut saya di UU perdagangan ini perlu kita sikapi dan kita siasati, volume perdagangan kita tidak menghancurkan huluniasi dari bermacam sektor yang ada," kata Aria Bima kepada KBR68H.
Aria Bima menambahkan dana khusus lumbung pangan ini bersifat fleksibel seperti dana bencana. Sehingga kebutuhannya tidak dipatok. Sebab setiap saat harga bahan pokok di pasaran bisa berubah. Tahun ini, DPR dan pemerintah sedang fokus menggodok RUU Perdagangan.