KBR68H, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar Undang-Undang Pemilu direvisi, untuk membuat daerah pemilihan khusus bagi WNI yang berada di luar negeri.
Anggota KPU pusat Hadar Gumay mengatakan, undang-undang pemilu yang sekarang tidak mengatur soal daerah pemilihan khusus bagi WNI di luar negeri. Menurut Hadar, KPU siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan dapil khusus tersebut.
" Nah ini kan untuk sementara seperti basa-basi ditempelkan saja untuk dapil di jakarta 2. Nah sehingga kalau kita mau dikabulkan maka ini perlu ditata kembali. Karena kursi dewan sudah disebutkan 560 dan 560 kursi ini sudah disebarkan ke 77 daeah pemilihan di seluruh Indonesia, yang itu sudah disebutkan secara jelas di undang-undnag kita sebagai satu lampiran," kata hadar saat diwawancara dalam program sarapan pagi
Sebelumnya, Perkumpulan warga Indonesia yang berada di luar negeri menuntut daerah pemilihan khusus. Alasannya, suara warga Indonesia di luar negeri selama ini digabung dengan daerah pemilihan DKI Jakarta 2.
Revisi UU Pemilu untuk Dapil Khusus WNI di Luar Negeri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar Undang-Undang Pemilu direvisi, untuk membuat daerah pemilihan khusus bagi WNI yang berada di luar negeri.

NASIONAL
Selasa, 26 Feb 2013 08:24 WIB

parpol, pemilu, kampanye, media
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai