KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mendorong 175 daerah untuk segera menyelesaikan Perda tentang Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2).
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Hartoyo mengatakan, ratusan daerah yang belum memiliki Perda Pajak Bumi dan Bangunan itu disebabkan alotnya pembahasan di DPRD masing-masing daerah. Sementara itu, dari catatan Direktorat Jenderal Pajak, dari hampir 370 daerah, hanya 190 lebih daerah yang sudah menyelesaikan Perda tersebut.
“Kalau untuk Perdanya kita hanya bisa mendorong mereka dengan pengertian. Tetapi ada juga daerah kalah di PBB menang di BPHTB, DKI termasuk itu. PBB kecil-kecil murah, tapi kalau transaksi dipindah tangan diaktakan saja BPHTB naik. Kan kurang lebih menang di BPHTB,” jelas Hartoyo di gedung ditjen Pajak, jum’at(8/2/2013)
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Hartoyo menambahkan, diharapkan 175 daerah tersebut akhir Juni sudah memiliki Perda Pajak Bumi dan Bangunan. Sehingga awal Januari 2014 semua pemda sudah bisa melakukan penarikan pajak itu secara serempak.
Meski begitu, pengalihan pajak PBB ke pemda tidak termasuk perkebunan, pertambangan dan hutan. Hal ini dikarenakan ketiga objek pajak tersebut memiliki luas antar-lintas daerah. Sehingga untuk kemudahan penarikan ketiga objek pajak tersebut masih dilakukan pusat.
Ratusan Daerah Diminta Selesaikan Perda Pengalihan Pajak Bumi
Direktorat Jenderal Pajak mendorong 175 daerah untuk segera menyelesaikan Perda tentang Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2).

NASIONAL
Jumat, 08 Feb 2013 15:23 WIB


daerah, perda pengalihan pajak bumi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai