Bagikan:

RAPBD Tak Kunjung Disahkan, Kepala Daerah Bisa Terbitkan Perbup

Kementerian Dalam Negeri menyarankan kepada daerah yang belum menyelesaikan pembahasan RAPBD untuk membuat peraturan kepala daerah tentang penggunaan dana rutin.

NASIONAL

Rabu, 20 Feb 2013 14:14 WIB

Author

Sutami

RAPBD Tak Kunjung Disahkan, Kepala Daerah Bisa Terbitkan Perbup

RAPBD Telat

KBR68H, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menyarankan kepada daerah yang belum menyelesaikan pembahasan RAPBD untuk membuat peraturan kepala daerah tentang penggunaan dana rutin.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonizar Moenek mengatakan peraturan kepala daerah itu bisa digunakan untuk pencairan dana kebutuhan rutin, seperti untuk pembayaran gaji pegawai, pembayaran rekening listrik dan telepon dan sejenisnya.

Sedangkan untuk proyek pembangunan tetap harus menunggu rampungnya pembahasan RAPBD. Sampai saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum merampungkan pembahasan RAPBD dengan berbagai alasan.

“Kabupaten Aru Kepulauan. Disatu sisi kepala daerahnya bermasalah, kemudian wakilnya dan sekdanya juga. Ditambah pula DPRDnya terbelah ada yang pro dan kontra. Ini kan menjadikan inefektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Makanya kita mendorong agar ditetapkan rancangan peraturan kepala daerah mendahului penetapan APBD,” ujar Donny dalam program Sarapan Pagi KBR68H

Selain Kabupaten Kepulauan Aru di Maluku, daerah lain yang belum merampungkan pembahasan RAPBD adalah Kabupaten Bengkayang dan Singkawang di Kalimantan Barat, Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur, Kudus di Jawa Tengah serta Provinsi Aceh.

Sementara APBD Jakarta baru disahkan akhir Januari, dan selesai dievaluasi Kemendagri Senin pekan ini. Molornya pembahasan RAPBD membuat sejumlah kegiatan pemerintah Jakarta terhambat, seperti pengurusan asuransi kesehatan Jakarta Sehat, serta pengerukan kali-kali besar untuk mencegah banjir.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending