KBR68H, Jakarta - Proses hukum terhadap Rasyid Amrulah Rajasa dinilai penuh unsur subyektifitas penyidik. Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Muhammad Isnur menuturkan, sejak mengawali kasus ini penyidik sudah melakukan diskriminasi hukum. Pasalnya, sejak saat penyidikan, kepolisian tidak melakukan proses penahanan. Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi dengan kasus yang lain.
"Kalau secara obyektif, pasal yang dikenakan oleh Rasyid Rajasa itu seharusnya sudah bisa ditahan. Tapi kan penyidik punya hak subyektif. Apakah dia dikhawatirkan melarikan diri, takut kembali melakukan tindak pidana, atau dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti. Itu memang penilaian dari penyidik; jaksa ataupun hakim. Tetapi kemudian hal yang sama tidak diterapkan kepada kasus yang lain. Kenapa penyidik begitu yakin kalau Rasyid Rajasa tidak akan melarikan diri, tapi kalau masyarakat biasa itu tidak bisa."kata M Isnur ketika dihubungi KBR68H.
a juga mendesak polisi segera menahan putra Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu. Sebelumnya, Rasyid Amrullah terlibat kecelakaan sehingga menyebabkan dua orang meninggal serta dua lainnya luka, awal Januari lalu. Akibat kelalaian tersebut Rasyid ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar pasal 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Namun, putra menteri tersebut hingga kini tidak juga ditahan dengan alasan kooperatif. Hal ini berbeda dengan tersangka Jamal, sopir angkutan umum yang diduga lalai hingga mengakibatkan mahasiswi Universitas Indonesia meninggal beberapa waktu lalu. Jamal langsusng ditahan seketika usai kejadian.
Proses Hukum Rasyid Rajasa Tidak Obyektif
KBR68H, Jakarta - Proses hukum terhadap Rasyid Amrulah Rajasa dinilai penuh unsur subyektifitas penyidik.

NASIONAL
Kamis, 14 Feb 2013 16:32 WIB


rasyid rajasa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai