KBR68H, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan jika sistem perampasan aset hasil kejahatan sudah dapat dijalankan. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, pihaknya tinggal menunggu Kementerian Hukum dan Ham untuk mensosialisasikan sistem tersebut di lingkungan lembaga negara.
"Itu sudah bisa, kemarin juru bicara Mahkamah Agung sudah menyampaikan itu. Saya pikir ini hanya tinggal menunggu diumumkan di berita negara oleh Kemenkumham. Tapi tentunya sudah diberitahukan kepada seluruh jajaran peradilah Mahkamah Agung bahwa ini langsung implementable, bisa langsung diimplementasikan. Ini harus disosialisasikan, satu supaya mereka yang mencoba-coba beritikad buruk dengan menipu, menghentikan itu."kata Agus ketika dihubungi melalui sanmbungan telepon.
Sebelumnya Mahkamah Agung akan menindaklanjuti usul PPATK terkait perampasan aset hasil kejahatan. Karena usul tersebut MA akhirnya mengeluarkan peraturan MA (Perma) untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan berlakunya Perma ini, PPATK akan mengumumkan rekening-rening tidak bertuan untuk ditelusuri pemiliknya.
PPATK: Sistem Perampasan Aset Bisa Dijalankan
KBR68H, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan jika sistem perampasan aset hasil kejahatan sudah dapat dijalankan.

NASIONAL
Jumat, 08 Feb 2013 08:04 WIB


PPATK, aset
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai