KBR68H, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan hasil pemeriksaan transaksi keuangan kasus Hambalang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Wakil kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, PPATK telah lama memberikan laporan pemeriksaan transaksi keuangan terkait kasus Hambalang dari sejumlah rekening ke KPK. Namun, ia enggan merinci nama-nama pemilik rekening itu.
Agus menolak menyebut kan nama-nama, termasuk Anas Urbaningrum. Namun dari keterangannya, ia mengisyaratkan nama Anas Urbaningrum, karena termasuk dalam nama-nama yang dikaitkan dengan kasus Hambalang.
"Saya tidak bisa kalau menyebut individu. Paling yang bisa saya katakan kita sudah memberikan (laporan) tentang pihak-pihak yang minta diperiksa. Itu sudah lama. Saya tidak bisa konfirmasi tentang hal itu (Anas Urbaningrum), karena itu masuk ke individu. Pokoknya yang dimintakan ke PPATK gitu saja lah," terang Agus kepada KBR68H.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri harta kekayaan dan transaksi mencurigakan yang diduga dimiliki oleh tersangka baru kasus Hambalang, Anas Urbaningrum.
Dalam kasus tersebut Anas diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat anggota DPR 2009-2014. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Anas menerima gratifikasi berupa mobil mewah Toyota Harrier dan uang Rp100 juta rupiah, dari proyek Hambalang.