KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menetapkan seorang pejabat kementerian kesehatan sebagai tersangka korupsi proses lelang alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan pejabat tersebut berinisial ZK. Dia merupakan Sekretaris Badan Pelaksana Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Republik Indonesia. Terkait kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 160 miliar lebih.
“Bareskrim Polri telah melakukan langkah-langkah penyidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses lelang alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter dan dokter spesialis untuk rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan untuk tahun anggaran 2009. Saat ini tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisialnya ZK, bapak ZK ini adalah selaku sekertaris badan pelaksana pelatihan sumber daya manusia kesehatan Republik Indonesia, jadi beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Boy di kantornya.
Sebelumnya, terkait kasus korupsi alat kesehatan ini Badan Penyidik Kepolisian Indonesia telah menetapkan Syamsul Bahri, bekas Kepala Bagian Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDP) di Kementerian Kesehatan. Syamsul pertama kali diperiksa pada 20 Oktober 2011. Dia tersangkut perkara pengadaan alat bantu kesehatan di 17 rumah sakit di 12 provinsi.
Polri Tetapkan ZK Tersangka Korupsi Alat Kesehatan
Kepolisian Indonesia menetapkan seorang pejabat kementerian kesehatan sebagai tersangka korupsi proses lelang alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter.

NASIONAL
Rabu, 06 Feb 2013 19:03 WIB


Korupsi Alat Kesehatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai