KBR68H, Jakarta - Direktorat Tindak Pindana Korupsi (Dit Tipikor) Badan Penyidik Kepolisian Indonesia menahan tersangka korupsi alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter di Kementerian Kesehatan pada 2009-2010.
Juru bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan, penahanan terhadap pejabat Kemenkes itu dilakukan selama 20 hari ke depan. Kata dia, ZK diduga merugikan negara mencapai Rp 163 miliar. Oleh sebab itu, dia terancam 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Sampai saat ini dalam proses penyelidikan, penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum dalam proses lelang yang saya sebutkan. Kepada tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 7 kemarin. Dan diduga melakukan pelanggaran pasal 2 atau 3 uu no.31 yang diperbaru uu no 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.” jelas Agus Rianto saat konferensi pers di humas Polri,Jumat(8/2/2013)
Juru bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto. Sebelumnya, Badan Penyidik Kepolisian Indonesia menetapkan pejabat Kementerian Kesehatan berinisial ZK sebagai tersangka korupsi alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter pada 2009-2010. Penyidik menduga ZK menggelembungkan harga barang-barang yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar pendidikan dokter di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan. Akibatnya, negara diduga dirugikan sebesar 163 miliar.
Polisi Tahan ZK, Tersangka Korupsi Alat Kedokteran
Direktorat Tindak Pindana Korupsi (Dit Tipikor) Badan Penyidik Kepolisian Indonesia menahan tersangka korupsi alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter di Kementerian Kesehatan pada 2009-2010.

NASIONAL
Jumat, 08 Feb 2013 21:02 WIB


Korupsi Alat Kedokteran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai