KBR68H, Jakarta- Kepolisian Indonesia berjanji akan menjamin penyelenggaraan konser grup musik Slank ataupun grup musik lain, baik dari dalam ataupun luar negeri. Pernyataan ini sekaligus menampik tudingan adanya pencekalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap grup musik Slank. Juru bicara kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan, jaminan terhadap penyelenggaraan konser musik telah diatur dalam undang-undang soal ijin keramaian.
“Kami jelaskan secara umum, bahwa bentuk jaminan yang kita sampaikan sesuai dengan mekanisme yang ada di negara ini bahwa setiap akan melaksanakan kegiatan itu ada mekanismenya ada aturannya. Yang pertama tentunya Undang-undang, terkait dengan kegiatan keramaian, kita fokuskan pada sore hari ini, ada undang-undang yang mengatur, undang-undang nomor 9 tahun 1998. Tadi Bim-bim sudah sampaikan, mungkin ada demo atau apa itu dibedakan dengan keramaian musik,” terang Agus Rianto di kantor Mabes Polri.
Sebelumnya, grup musik Slank mengajukan uji materi Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan dikarenakan Slank merasa dipersulit soal perijinan ketika akan menggelar konser. Namun Slank telah secara resmi mencabut gugatan itu setelah kepolisian memberikan jaminan izin keramaian atas konser musik yang akan digelar oleh Slank di seluruh wilayah di Indonesia.
Polisi Jamin Grup Slank Bisa Konser
KBR68H, Jakarta- Kepolisian Indonesia berjanji akan menjamin penyelenggaraan konser grup musik Slank ataupun grup musik lain, baik dari dalam ataupun luar negeri.

NASIONAL
Sabtu, 23 Feb 2013 09:57 WIB


polisi, slank, konser
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai