KBR68H, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memilih menunggu hasil musyawarah KPU dan Bawaslu terkait kepesertaan pada pemilu 2014. Wakil Sekjen PKPI, Rully Soekarta mengatakan, partainya tetap berharap KPU meloloskan mereka sebagai peserta pemilu sesuai putusan Bawaslu.
“Mereka kemarin ada rapat dengar pendapat di DPR, komisi II khususnya. Itu mereka ada 2 rekomendasi. Yang pertama DPR menegur Bawaslu dan KPU kalau memutuskan itu lebih hati-hati supaya ke depan tidak terulang. Lalu point dua memberikan waktu 2 hari kepada KPU dan Bawaslu bermusyawarah untuk memutuskan,” jelas Rully saat dihubungi KBR68H,senin(12/2/2013)
Sebelumnya, KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu terkait penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Putusan Bawaslu tersebut dinilai belum final lantaran PKPI masih bisa menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Selain itu Bawaslu juga dinilai tidak konsisten karena untuk klausul sama di partai lain, diputus berbeda dalam kasus di PKPI. KPU juga mempersilahkan PKPI untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Berniat menjembatani perselisihan putusan KPU dan Bawaslu, Komisi Aparatur Negara DPR kemudian memanggil keduanya untuk dikonfirmasi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah berkonflik dengan KPU terkait nasib PKPI. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak hanya mengingatkan KPU yang dia anggap tidak menjalankan perundang-undangan.
Dia menduga KPU menolak menyertakan PKPI sebagai peserta pemilu lantaran perintah itu berasal dari Bawaslu.
"Kalau saya lihat, ini bukan persoalan antara lembaga KPU dan Bawaslu. Bagaimana pihak KPU harus menjalankan fungsinya sesuai perundang-undangan. Jadi ini bukan pertentangan antar lembaga. Nah memang tapi nuansa yang tercipta seperti itu. Ini lantaran keputusan Bawaslu yang tidak dijalankan oleh KPU. Jadi terkesan seperti pertentangan antarlembaga," katanya saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI Sutiyoso menyebut dua lembaga pemilu yaitu KPU dan Bawaslu tidak profesional. Bahkan, Sutiyoso menuding, buntut dari putusan dua lembaga itu merugikan rakyat, khususnya kader dan pengurus PKPI. Ini disampaikan Sutiyoso setelah KPU menolak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu terkait keikutsertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI dalam pemilu 2014.