Bagikan:

PKPI Tidak Akan Gugat KPU di PTUN

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN.

NASIONAL

Kamis, 14 Feb 2013 22:16 WIB

PKPI Tidak Akan Gugat KPU di PTUN

pemilu

KBR68H, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN. Hal ini terkait putusan KPU yang menolak melaksanakan perintah Bawaslu untuk meloloskan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2014. Ketua Bidang Politik DPP PKPI Budi Santoso mengatakan, PKPI masih menunggu hasil mufakat antara KPU dengan Bawaslu.

"Itukan maunya KPU, kalau mau kita tidak, biar saja Bawaslu yang mendaulat KPU karena yang punya kewenangan hukumkan Bawaslu. Objek sengketa itu adalah suratnya KPU bukan PKPI. (Dengan kata lain PKPI tidak akan melakukan gugatan?) Kita tidak akan menggugat suratnya KPU, kita tidak ada hubungan dengan surat itu. Kita hanya bersilahturahmi dengan pihak-pihak lain, kita menjadi korbannya KPU, " kata Budi kepada KBR68H.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos sebagai partai peserta Pemilu 2014. Namun putusan ini ditolak oleh KPU. Lembaga ini menilai putusan Bawaslu tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. KPU kemudian mempersilahkan PKPI untuk menggugat ke PTUN jika tidak menerima putusan tersebut.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending