KBR68H, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN. Hal ini terkait putusan KPU yang menolak melaksanakan perintah Bawaslu untuk meloloskan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2014. Ketua Bidang Politik DPP PKPI Budi Santoso mengatakan, PKPI masih menunggu hasil mufakat antara KPU dengan Bawaslu.
"Itukan maunya KPU, kalau mau kita tidak, biar saja Bawaslu yang mendaulat KPU karena yang punya kewenangan hukumkan Bawaslu. Objek sengketa itu adalah suratnya KPU bukan PKPI. (Dengan kata lain PKPI tidak akan melakukan gugatan?) Kita tidak akan menggugat suratnya KPU, kita tidak ada hubungan dengan surat itu. Kita hanya bersilahturahmi dengan pihak-pihak lain, kita menjadi korbannya KPU, " kata Budi kepada KBR68H.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos sebagai partai peserta Pemilu 2014. Namun putusan ini ditolak oleh KPU. Lembaga ini menilai putusan Bawaslu tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. KPU kemudian mempersilahkan PKPI untuk menggugat ke PTUN jika tidak menerima putusan tersebut.
PKPI Tidak Akan Gugat KPU di PTUN
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN.

NASIONAL
Kamis, 14 Feb 2013 22:16 WIB

pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai