KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum diminta menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk mengikuti Pemilu 2014.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI Sutiyoso mengatakan, partainya harus segera mencari calon legislatif pasca putusan Bawaslu. Sutiyoso juga meminta agar KPU segera memberikan nomor partai berlambang garuda terbang itu.
“Tetapi hal positif yang kita harus memberika apresiasi bahwa ternyata masih ada, sebuah institusi bawaslu namanya yang masih bisa diandalkan oleh kita mereka membuat keptusan yang objektif dan adil, dalam persidangan loh ini, persidangan pengaduan sengketa antara pemohon untuk parpol dan termohon KPU,” kata Sutiyoso, Ketika ditemui di kantor PKPI, Rabu (06/02)
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. Dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua dalil yang dimohonkan PKPI dapat diterima dan beralasan hukum. Salah satunya, dalil keterwakilan perempuan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
PKPI Desak KPU Laksanakan Putusan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum diminta menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk mengikuti Pemilu 2014.

NASIONAL
Rabu, 06 Feb 2013 12:28 WIB

parpol, pemilu, kampanye, media
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai