KBR68H, Jakarta – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengancam menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila tak meloloskannya sebagai peserta Pemilu 2014. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan PKPI sebagai perserta Pemilu 2014. Ketua Bidang Politik PKPI Budhi Santoso mengatakan keputusan Bawaslu mengikat. Dia optimistis KPU akan meloloskan PKPI.
“Kalau diurai dari pasal 259 UU 18 di pasal 1, 2, 3 itu disebutkan bahwa KPU termasuk kategori yang tidak punya hak yang mengadukan ke tempat lebih tinggi, seperti PTUN. Oleh karena itu keputusan Bawaslu, KPU tidak bisa membatalkan. Jadi KPU hanya bisa menindaklanjuti apa yang diputuskan Bawaslu,” ujar Budhi saat dihubungi KBR68H.
Ketua Bidang Politik PKPI Budhi Santoso. Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. Pekan depan KPU akan menentukan sikap terkait hal ini.
PKPI Ancam Gugat KPU
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Sabtu, 09 Feb 2013 22:57 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai