Bagikan:

PKPI Ancam Gugat KPU

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Sabtu, 09 Feb 2013 22:57 WIB

Author

Erric Permana

PKPI Ancam Gugat KPU

KBR68H, Jakarta – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengancam menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila tak meloloskannya sebagai peserta Pemilu 2014. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan PKPI sebagai perserta Pemilu 2014. Ketua Bidang Politik PKPI Budhi Santoso mengatakan keputusan Bawaslu mengikat. Dia optimistis KPU akan meloloskan PKPI.

“Kalau diurai dari pasal 259 UU 18 di pasal 1, 2, 3 itu disebutkan bahwa KPU termasuk kategori yang tidak punya hak yang mengadukan ke tempat lebih tinggi, seperti PTUN. Oleh karena itu keputusan Bawaslu, KPU tidak bisa membatalkan. Jadi KPU hanya bisa menindaklanjuti apa yang diputuskan Bawaslu,” ujar Budhi saat dihubungi KBR68H.

Ketua Bidang Politik PKPI Budhi Santoso. Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. Pekan depan KPU akan menentukan sikap terkait hal ini.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending