KBR68H, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, mengklaim seluruh pimpinan telah menyepakati penetapan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun, menurut Abraham, surat perintah penyidikan kasus suap pembangunan Pusat Pelatihan Olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat belum ditandatangani seluruh pimpinan. Pasalnya, tiga pimpinan masih bertugas di luar daerah, yakni Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.
“Tiga, empat, dua jadi. Tiga pimpinan di luar jadi sulit bagi kita untuk mengambil keputusan, itu satu. Begitu pula minggu depan, kayaknya saya aka nada acara penandatanganan MOU di luar. Tapi, mudah-mudahan satu dua, ya kita lihat saja lah nanti. Sebenarnya bukan itu yang menjadi masalah utama. Harus kolektif kolegial. Sudah sepakat,” kata Abraham di kantor KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh KPK. Namun, hal ini dibantah oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. Kata Johan, semua informasi tentang perkara yang tidak diumumkan secara langsung oleh KPK adalah tidak benar atau hanya isu.
Pimpinan KPK Urung Tandatangani Sprindik Anas Urbaningrum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, mengklaim seluruh pimpinan telah menyepakati penetapan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun, menurut Abraham, surat perintah penyidikan kasus suap pembangunan Pusat Pelati

NASIONAL
Jumat, 08 Feb 2013 20:10 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai