Bagikan:

PerMA Rekening Mencurigakan Belum Bisa untuk Uang Korupsi

Peraturan Mahkamah Agung tentang perampasan aset mencurigakan belum bisa diterapkan untuk mengambil hasil uang korupsi.

NASIONAL

Jumat, 08 Feb 2013 16:59 WIB

PerMA Rekening Mencurigakan Belum Bisa untuk Uang Korupsi

ma, rekening, perampasan

KBR68H, Jakarta – Peraturan Mahkamah Agung tentang perampasan aset mencurigakan belum bisa diterapkan untuk mengambil hasil uang korupsi.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK Agus Santoso mengatakan, aturan tersebut baru bisa dikenakan pada tindak pidana pencucian uang. Sementara untuk hasil uang korupsi akan tercantum dalam pengaturan pembuktian terbalik yang masih disusun PPATK, Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK.

Menurut Agus Santoso, keunggulan Peraturan MA itu yakni proses pembuktian dan perampasan rekening mencurigakan akan lebih cepat diketahui dan diproses negara. Sebab selama ini kata dia, rekening tak tak bertuan kerap terparkir di bank.

“Ini yang PerMA lebih sederhana jadi lebih cepat keluarnya. Tapi PPATK mengapresiasi MA dalam hal ini karena imunitas UU dan memandu yang jelas kepada parta hakim di jajaran pengadilan sehingga rakyat diberi kepastian hukum. Jika ia tertipu atau terkena kejahatan lain yang terkait transfer, saham, itu bisa mengklaim kembali ke rekeningnya,” ucap Agus Santoso ketika diwawancarai dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.

Sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan aturan tentang perampasan rekening mencurigakan. Peraturan tersebut juga mengatur kewenangan PPATK untuk mengumumkan rekening mencurigakan. Jika tidak ada keberatan atas pengumuman itu, maka rekening itu bakal disita negara.

Sebaliknya, jika ada pihak yang keberatan dengan pengumuman itu, MA akan menggelar sidang dengan hakim tunggal untuk membuktikan kebenaran kepemilikan rekening tersebut. Aturan itu telah ditandatangani Ketua MA sejak akhir bulan lalu dan kini berada di Kementerian Hukum dan HAM.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending