KBR68H, Jakarta - Pemerintah diminta mengkaji ulang sejumlah regulasi yang mengancam keberadaan industri jamu nasional. Regulasi yang ada masih dianggap mengurangi daya saing, bahkan mengancam keberlangsungan sektor jamu, di tengah serbuan produk impor dan ilegal.
Hal itu disampaikan Poempida Hidayatulloh, anggota Komisi IX (bidang kesehatan) DPR RI, saat dihubungi PortalKBR, terkait masih beredarnya produk jamu ilegal, termasuk jamu impor dari China.
Sebagaimana hasil temuan Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), berdasarkan survei kurun waktu Januari 2013, masih ditemukan jamu mengandung BKO (bahan kimia obat) di pasaran, yang sebelumnya pernah ditarik oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Jamu yang mengandung BKO memang sudah dilarang BPOM, namun karena industrinya tidak dihentikan, peredarannya masih terus berlangsung.
Menurut Poempida, pemerintah seharusnya melakukan dialog terbuka dengan pemangku kepentingan terkait agar dihasilkan kebijakan yang tidak merugikan pelaku industri jamu.
“BPOM harus lebih serius dan tegas dalam mengatasi peredaran jamu dan obat tradisional ilegal tersebut,” tegas Poempida.
Sementara Gabungan Perusahaan Jamu (GP Jamu) mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat undang-undang khusus bagi jamu. Menurut Ketua GP Jamu Charles Saerang, jamu perlu dibedakan dengan obat-obatan yang telah diatur dalam undang-undang tentang farmasi. Saerang menambahkan, selama ini jamu masih dimasukkan dalam undang-undang farmasi, padahal jamu berbeda dengan obat.
Perlu Regulasi Untuk Melindungi Jamu
KBR68H, Jakarta - Pemerintah diminta mengkaji ulang sejumlah regulasi yang mengancam keberadaan industri jamu nasional.

NASIONAL
Senin, 04 Feb 2013 11:31 WIB


jamu, regulasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai