KBR68H, Jakarta – Perbankan atau lembaga penyedia jasa keuangan diwajibkan memberikan informasi kepada Kepolisian jika ditemukan indikasi transaksi pendanaan terorisme.
Pengamat perbankan, Sugiyono mengatakan, kewajiban itu harus dijalankan oleh perbankan pasca disahkannya Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dengan adanya UU baru ini maka Indonesia tidak bisa lagi menjadi lumbung untuk dana teroris dari negara luar.
“Jadi kalau ada penyidikan, dia harus berikan informasi itu perkembangan yang maju ketika perbankan tidak ada informasi di luar pemiliknya kemudian sudah mengalami revisi ada rahasia informasi dikecualikan, dan ditu dibuka untuk pendanaan antiterorisme ini.”
Kemarin DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dengan disahkannya RUU tersebut, maka seluruh masyarakat pengguna jasa keuangan akan diwajibkan memberikan informasi lengkap ketika melaksanakan transfer atau pengiriman uang melalui lembaga penyedia jasa keuangan.Jika transfer atau transaksi keuangan tidak memberikan informasi secara detil seputar sumber dana dan alamat penerima maka akan ditolak.
Perbankan Wajib Berikan Informasi Transaksi Dana Teroris
Perbankan atau lembaga penyedia jasa keuangan diwajibkan memberikan informasi kepada Kepolisian jika ditemukan indikasi transaksi pendanaan terorisme.

NASIONAL
Rabu, 13 Feb 2013 10:39 WIB


Perbankan, Teroris
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai