KBR68H, Jakarta - Nasabah dan perbankan tidak perlu khawatir kesulitan menerapkan Undang Undang Pendanaan Terorisme. Ketua Panitia Khusus RUU Pendanaan Terorisme, Adang Daratjatun mengatakan, UU justru memberi kepastian keamanan dan payung hukum kepada setiap nasabah.Tetapi Adang mengingatkan agar bank dan pengusaha akstif melaporkan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK).
"Saya ingin menggarisbawahi ada dua badan, yang memang betul-betul bisa melakukan pelaporan, soal kepatuhan. Pelapora meliputi penyedia jasa keuangan; bank dan sebagainya. Kemudian penyedia barang, misalnya, pedagang kendaraan bermotor, properti. Jadi kembali pada pihak pelapor tersebut, apabila mencurigai, dia melaporkan kepada PPATK," kata Adang saat diwawancara Program Sarapan Pagi KBR68H.
Sidang Paripurna DPR telah mengesahkan UU Pendanaan Terorisme. Tujuannya, sebagai payung hukum untuk menelusuri aliran dana pembiayan aksi teror. Dengan pengesahan RUU itu, maka seluruh pengguna jasa keuangan wajib memberikan informasi lengkap.
Informasi itu diantaranya saat melakukan transfer atau pengiriman uang lewat Penyedia Jasa Keuangan. Sementara itu, Penyedia Jasa Keuangan akan menolak transfer atau transaksi keuangan jika pengirim uang tidak memberikan informasi yang dibutuhkan, termasuk sumber dana dan alamat si penerima
Perbankan Tidak Akan Kesulitan Terapkan UU Terorisme
KBR68H, Jakarta - Nasabah dan perbankan tidak perlu khawatir kesulitan menerapkan Undang Undang Pendanaan Terorisme.

NASIONAL
Rabu, 13 Feb 2013 08:19 WIB


RUU terorisme, perbankan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai