Bagikan:

Peran LPS di RUU Usaha Asuransi Masih Minim

KBR68H,Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai RUU usaha asuransi masih sedikit mengatur tentang penjaminan usaha asuransi.

NASIONAL

Senin, 18 Feb 2013 17:50 WIB

Author

Sasmita

Peran LPS di RUU Usaha Asuransi Masih Minim

LPS, RUU Asuransi

KBR68H,Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  menilai RUU usaha asuransi masih sedikit mengatur tentang penjaminan usaha asuransi. Ketua  Dewan Komisioner LPS Heru  Budiargo  mengusulkan agar ditambahkan pasal-pasal yang mengatur peran LPS dalam penjaminan. Menurutnya pasal penjaminan yang selama ini diatur dalam peraturan LPS dinilai tidak kuat.

“Terkait  dengan pasal 31 ayat 3 draf RUU usaha asuransi bahwa penyelenggaraan program penjaminan tertanggung atau peserta diatur oleh LPS. Menurut  pendapat kami program penjaminan diatur oleh UU. Jadi bukan LPS atau PLPS (peraturan LPS).”Ujar Heru Budiargo dalam rapat dengar pendapat dengan komisi II,senin(18/2/2013)

Heru menambahkan untuk proses penjaminan yang efektif diperlukan landasan hukum yang kuat seperti  undang-undang. Sebaliknya jika hanya diatur melalui peraturan LPS, maka pihaknya akan rawan disalahkan. Di masa yang akan datang, LPS akan menjadi salah satu lembaga yang menangani Bank dan perusahaan asuransi bermasalah.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending