KBR68H,Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai RUU usaha asuransi masih sedikit mengatur tentang penjaminan usaha asuransi. Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo mengusulkan agar ditambahkan pasal-pasal yang mengatur peran LPS dalam penjaminan. Menurutnya pasal penjaminan yang selama ini diatur dalam peraturan LPS dinilai tidak kuat.
“Terkait dengan pasal 31 ayat 3 draf RUU usaha asuransi bahwa penyelenggaraan program penjaminan tertanggung atau peserta diatur oleh LPS. Menurut pendapat kami program penjaminan diatur oleh UU. Jadi bukan LPS atau PLPS (peraturan LPS).”Ujar Heru Budiargo dalam rapat dengar pendapat dengan komisi II,senin(18/2/2013)
Heru menambahkan untuk proses penjaminan yang efektif diperlukan landasan hukum yang kuat seperti undang-undang. Sebaliknya jika hanya diatur melalui peraturan LPS, maka pihaknya akan rawan disalahkan. Di masa yang akan datang, LPS akan menjadi salah satu lembaga yang menangani Bank dan perusahaan asuransi bermasalah.
Peran LPS di RUU Usaha Asuransi Masih Minim
KBR68H,Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai RUU usaha asuransi masih sedikit mengatur tentang penjaminan usaha asuransi.

NASIONAL
Senin, 18 Feb 2013 17:50 WIB


LPS, RUU Asuransi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai