KBR68H, Jakarta – Perampasan rekening mencurigakan harus diatur lewat Undang-Undang. Sebelumnya Mahkamah Agung menerbitkan peraturan tentang perampasan rekening yang tidak memiliki identitas jelas. Pakar hukum pencucian uang,Yenti Garnasih mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung tersebut mudah digugurkan jika digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Sayangnya memang kok lewat PerMA? Harusnya lewat UU. (Kurang kuat?) Iya bisa saja ada yang menggugat ke MK, harusnya berupa UU, ada yang gugat bisa saja. PerMA di bawah UU padahal harusnya lewat UU, penyitaan aset itu kan harus ada UUnya,” kata Yenti saat diwawancarai dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan aturan tentang perampasan aset mencurigakan milik koruptor. Aturan ini berlaku untuk perkara tindak pidana pencucian uang. Peraturan tersebut juga mengatur kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengumumkan rekening mencurigakan. Jika tidak ada keberatan atas pengumuman itu, maka rekening itu disita negara.