KBR68H, Jakarta - Penggugat akan mempelajari kemungkinan mengajukan permohonan uji materi UU tentang Tata Ruang kepada Mahkamah Konstitusi.
Ini disampaikan salah seorang penggugat gratis masuk Ancol, Ahmad Taufik setelah PN Jakarta Pusat menolak gugatannya. Kata Taufik, PN Jakarta Pusat masih beralasan biaya masuk kawasan Pantai Ancol wajar diberlakukan lantaran di sana merupakan kawasan wisata.
"Barusan hakim sudah memutuskan bahwa gugatan kami ditolak. Karena kita bertiga prinsipalnya kami akan bicarakan dulu yang prinsipalnya. pada dasarnya seharusnya hakim menggali hukum, UU yang ada, seperti UU tentang Tata Ruang dan kepariwisataan, pasal 29 itu kan harus mengacu pada UU Tata Ruang, bahwa pariwisata boleh dikelola tapi tidak boleh melanggar UU Tata Ruang yang ada. Jadi harus mengacu ke sana," kata taufik kepada KBR68H.
Tanggal 12 Juni tahun lalu tiga warga Jakarta menggugat PT Ancol dan Pemda DKI Jakarta terkait pembatasan akses publik di wilayah Pantai Ancol. Ketiganya adalah Ahmad Taufik, Malik Damrah, dan Bina Bektiati. Mereka menuntut agar pihak PT Ancol membuka akses Pantai Ancol secara gratis, meminta maaf di media massa, dan mengganti rugi tiket sebesar Rp 15 ribu kali tiga orang. Tapi gugatan ini ditolak PN Jakarta Pusat dan menyarankan pengggugat untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK.
Penggugat Ancol: Kemungkinan Uji Materi UU Tata Ruang ke MK
Penggugat akan mempelajari kemungkinan mengajukan permohonan uji materi UU tentang Tata Ruang kepada Mahkamah Konstitusi.

NASIONAL
Selasa, 26 Feb 2013 20:30 WIB


Penggugat Ancol, Uji Materi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai