Bagikan:

Pengerah TKI di NTB Tak Beri Asuransi

KBR68H, Mataram - Seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di NTB tidak memberi asuransi kepada calon TKI.

NASIONAL

Sabtu, 23 Feb 2013 21:53 WIB

Author

Nanda Hidayat

Pengerah TKI di NTB Tak Beri Asuransi

KBR68H, Mataram - Seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di NTB tidak memberi asuransi kepada calon TKI. Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Panca Karsa Mataram, Endang Susilowati mengatakan, PPTKIS telah melanggar ketentuan undang-undang tentang perlindungan TKI No 39/2004. PPTKIS berkewajiban mengasuransikan TKI sebelum berangkat, selama bekerja dan setelah pulang.


“Asuransi ketika dia berangkat ke Malaysia itu tidak satupun PJTKI atau sekarang namanya PPTKIS mengasuransikan. Nah inilah peran Dinas Tenaga Kerja untuk mengontrolnya. Tapi ini tidak terjadi pengawasan ini." Ungkap Endang.



Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Panca Karsa Mataram, Endang Susilowati menuturkan,   pernah menangani kasus calon TKI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas. Calon TKI itu sudah memiliki paspor dan tinggal diberangkatkan ke Malaysia. Namun PPTKIS yang mengurusnya tidak memberi asuransi apapun.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending