KBR68H, Mataram - Seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di NTB tidak memberi asuransi kepada calon TKI. Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Panca Karsa Mataram, Endang Susilowati mengatakan, PPTKIS telah melanggar ketentuan undang-undang tentang perlindungan TKI No 39/2004. PPTKIS berkewajiban mengasuransikan TKI sebelum berangkat, selama bekerja dan setelah pulang.
“Asuransi ketika dia berangkat ke Malaysia itu tidak satupun PJTKI atau sekarang namanya PPTKIS mengasuransikan. Nah inilah peran Dinas Tenaga Kerja untuk mengontrolnya. Tapi ini tidak terjadi pengawasan ini." Ungkap Endang.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Panca Karsa Mataram, Endang Susilowati menuturkan, pernah menangani kasus calon TKI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas. Calon TKI itu sudah memiliki paspor dan tinggal diberangkatkan ke Malaysia. Namun PPTKIS yang mengurusnya tidak memberi asuransi apapun.