KBR68H, Jakarta - Uang atau pun aset hasil sitaan kejahatan pencucian uang berpotensi diselewengkan. Pasalnya, pengelolaan hasil sitaan kejahatan ini akan dijadikan sebagai aset negara, masih belum transparan. Untuk itu, pakar hukum pencucian uang, Yenti Ginarsih menilai perlu keterbukaan untuk mengelola hasil sitaan kejahatan pencucian uang.
"Penyidik dapat mengajukan permohonan kepada PN. Untuk memutuskan harta kekayaan tersebut. Sebagai aset negara, nah ini juga permasalahan. Nanti jika sudah tidak ada yang mengakui dan dinyatakan tidak bertuan, maka dia dirampas untuk negara. Nah disinilah kita ada celah, negara siapa? Masuk ke mana? Ke kas negara, atau ke perbendaharaan negara? Karena kita tidak ingin ya, uang yang dirampas oleh Mahkamah Agung tadi, malah dikorupsi lagi oleh negara," Ujar pakar hukum pencucian uang, Yenti Ginarsih di Program Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan penyitaan aset hasil kejahatan sudah dapat dilakukan. Hanya saja masih menunggu sosisalisasi dari pemerintah. Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang penyitaan aset hasil kejahatan yang dikeluarkan akhir bulan lalu.
Pengamat: harta Sitaan Kejahatan Rawan Dikorupsi
Uang atau pun aset hasil sitaan kejahatan pencucian uang berpotensi diselewengkan. Pasalnya, pengelolaan hasil sitaan kejahatan ini akan dijadikan sebagai aset negara, masih belum transparan. Untuk itu, pakar hukum pencucian uang, Yenti Ginarsih menilai p

NASIONAL
Jumat, 08 Feb 2013 11:30 WIB

ma, rekening, perampasan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai