KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat DPR tak bisa memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk memperjelas status Wakil Presiden Boediono dalam kasus penyelamatan Bank Century. Sebagai lembaga politik, DPR disarankan untuk memusatkan perhatian pada kerja Tim Pengawas Century. Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi PUKAT FH-UGM, Hasrul Halili mengatakan hasil kerja Tim Pengawas nantinya bisa diserahkan ke KPK sebagai bahan tambahan untuk menelusuri dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus ini.
"DPR punya Timwas century. Sekarang hasil dari timwas itu kasihkan ke KPK untuk keterangan tambahan. KPK kan sekarang sedang periksa kasus century. Inikan sangat membantu dari pada DPR memaksa KPK menetapkan Budiono sebagai tersangka. Toh nanti kalu alurnya jelas, kosnturksi hukumnya trang. Kalau mengarah ke Boediono pasti KPK tangkap. Tapi Kalau sekarang, buktinya kurang lengkap, apa yang mau ditetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Pengawas (Timwas) Century DPR menggelar rapat membahas perkembangan penanganan kasus bail out Century. Oleh KPK kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Di akhir rapat, Timwas Century DPR memutuskan untuk terus mengawasi dan fokus terhadap penegakan hukum terhadap orang yang diduga punya peranan besar dalam pengambilan kebijakan penyelamatan Bank Century.
Pengamat: DPR Jangan Paksa KPK Soal Status Boediono
Dewan Perwakilan Rakyat DPR tak bisa memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk memperjelas status Wakil Presiden Boediono dalam kasus penyelamatan Bank Century.

NASIONAL
Rabu, 27 Feb 2013 23:04 WIB

korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai