KBR68H, Jakarta- Kuasa Hukum tersangka Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset kekayaan milik kliennya dengan Undang-Undang Pencucian Uang. Carrel Ticualu meyakini bahwa bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu memiliki alasan yang kuat untuk membantah semua sangkaan KPK.
“Yang jelas ini adalah pemberi dan penerima suap. Pertanyaan kami adalah siapa pemberi suapnya ini. Dan ketika Johan Budi menyampaikan kepada jurnalis, dia tidak menetapkan seperti biasanya. Jadi saya kira ini ada muatan politisnya. Silakan saja KPK melakukan upaya hukumnya, tetapi kami yakin bisa patahkan itu.”kata Carrel dalam wawancara Sarapan pagi dengan KBR68H.
Sebelumnya, Junimart Girsang, kuasa hukum terpidana korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengatakan, tersangka korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum dapat dijerat dengan pasal pencucian uang. Junimart Girsang mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, Anas telah menggunakan uang proyek Hambalang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Junimart berharap, KPK menjerat tersangka Anas dengan Undang Undang Pencucian Uang
Pengacara Persilahkan KPK Telusuri Kekayaan Anas Urbaningrum
Kuasa Hukum tersangka Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset kekayaan milik kliennya dengan Undang-Undang Pencucian Uang. Carrel Ticualu meyakini bahwa bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu memilik

NASIONAL
Senin, 25 Feb 2013 10:25 WIB

anas urbaningrum, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai