KBR68H, Jakarta - Tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum berencana memidanakan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan kliennya bakal menuntut terkait dugaan bocornya draf Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan tersangka Anas. Menurutnya, pimpinan KPK telah melanggar kode etik.
"Kita melihat Pak Anas selalu taat hukum, menghormati proses hukum. Ya kita lihat saja mana mekanisme yang lebih dulu. Tapi saya sebagai praktisi hukum sebagai kuasa hukumnya ya terpikirkan beberapa hal dan memikirkan beberapa alternatif. Ini kan bukan persoalan biasa, ini abnormal (soal Sprindik). Apalagi kalau (Sprindik) sampai diganti, (mungkin) menghilangkan proses yang salah atau menutupi proses yang tidak benar itu," kata Firman saat dihubungi KBR68H.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang pada Jumat lalu. Sehari kemudian, Anas Urbaningrum mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat.
Ia juga bersedia mengikuti proses hukum di KPK. Anas diduga menerima suap dalam proyek Hambalang.