KBR68H, Jakarta - Pendapatan Pemerintah Pusat dari sektor pajak berkurang hingga Rp 8 triliun. Ini disebabkan oleh pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dari Direktorat Jenderal Pajak ke Pemda. Oleh sebab itu, menurut Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo, pihaknya akan memaksimalkan penarikan pajak dari PBB perkebunan dan pertambangan.
“Kalau ini berkurang, kita akan fokus di ekstensifikasinya. Kita akan mengejar-ngejar katakanlah ekstensifikasi wilayah laut yang belum diintensifkan. Maka di Mahkamah Konstitusi PBB, perikanan harus kita pungut. Untuk siapa PBB nya, ya kita bagi rata ke seluruh pemda Indonesia,” jelas Hartoyo di gedung Ditjen Pajak, Jumat(8/2/2013).
Hartoyo menambahkan, tahun lalu penerimaan pajak PBB secara keseluruhan berkisar Rp 29 triliun. Penerimaan itu berasal dari perkebunan, pertambangan dan hutan sebesar Rp 21 triliun. Sementara PBB dari hampir 500 Pemda sebesar Rp 8 triliun.