Bagikan:

Pendapatan Pajak Pusat Berkurang Rp 8 Triliun

Pendapatan Pemerintah Pusat dari sektor pajak berkurang hingga Rp 8 triliun.

NASIONAL

Senin, 11 Feb 2013 09:29 WIB

Author

Sasmito

Pendapatan Pajak Pusat  Berkurang Rp 8 Triliun

pajak

KBR68H, Jakarta - Pendapatan Pemerintah Pusat dari sektor pajak berkurang hingga Rp 8 triliun. Ini disebabkan oleh pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dari Direktorat Jenderal Pajak ke Pemda. Oleh sebab itu, menurut Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo, pihaknya akan memaksimalkan penarikan pajak dari PBB perkebunan dan pertambangan.

“Kalau ini berkurang, kita akan fokus di ekstensifikasinya. Kita akan mengejar-ngejar katakanlah ekstensifikasi wilayah laut yang belum diintensifkan. Maka di Mahkamah Konstitusi PBB, perikanan harus kita pungut. Untuk siapa PBB nya, ya kita bagi rata ke seluruh pemda Indonesia,” jelas Hartoyo di gedung Ditjen Pajak, Jumat(8/2/2013).


Hartoyo menambahkan, tahun lalu penerimaan pajak PBB secara keseluruhan berkisar Rp 29 triliun. Penerimaan itu berasal dari perkebunan, pertambangan dan hutan sebesar Rp 21 triliun. Sementara PBB dari hampir 500 Pemda sebesar Rp 8 triliun.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending