KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menunggu putusan Kementerian Hukum dan Ham soal pendaftaran calon legislatif partai Demokrat. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan sesuai aturan, pendaftaran calon legislatif harus disertai tanda tangan ketua partai. Sementara kata dia, khusus partai Demokrat, belum ada ketua umum partai pasca pengunduran diri Anas Urbaningrum. Pendaftaran caleg akan dibuka 9 April mendatang.
“Bagi KPU yang akan dipakai dalam legalitas formal, pengakuan sebagai partai politik, itu harus tercatat di kemenkumham. Jadi proses apapun dalam partai politik, mereka melakukan rotasi atau pergantian apapun, mereka harus lapor ke Kemenkumham, setelah itu surat terbit dan berdasarkan itulah kita menerima partai politik,"ungkap Husni Kamil di Gedung KPU, kemarin.
Sebelumnya, pembina partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada KPU untuk meminta penjelasan apakah tanpa ada ketum definitif Demokrat bisa menyampaikan Daftar Caleg Sementara. Kepastian dari KPU akan dijadikan dasar untuk mengambil langkah selanjutnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, pendaftaran calon legislatif dibuka pada 9-15 April. Sementara, penetapan daftar calon tetap (DCT) dilakukan pada 4 Agustus.
Pendaftaran Caleg, KPU Tunggu Ketua Umum Partai Demokrat yang Baru
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menunggu putusan Kementerian Hukum dan Ham soal pendaftaran calon legislatif partai Demokrat.

NASIONAL
Rabu, 27 Feb 2013 08:09 WIB


caleg, KPU, partai demokrat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai