KBR68H, Jakarta - Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Nawawi Pomolango meminta kreditur maskapai penerbangan pailit, Batavia Air untuk segera membentuk panitia kreditur. Pasalnya, jumlah kreditur yang menagih haknya kepada maskapai pailit itu saat ini sudah mencapai ribuan orang dengan jumlah tagihan yang berbeda. Kata dia, kehadiran panitia kreditur akan memudahkan sistem pencatatan utang, sehingga kurator Batavia Air bisa memeroses klaim tersebut dengan baik dan cepat.
"Rapat kriditur hari ini, Hakim Pengawas menyimpulkan bahwa kreditur sangat banyak, problem hutang dan aset terlalu rumit. Sehingga diperlukan kami menyarankan kepada kreditur untuk membentuk panitia kreditur. Ini dimungkinkan di dalam pasal 80 UU Kepailitan. Silahkan kreditur kalu bisa satu yang sama, model tagihannya mengangkat satu orang untuk duduk di dalam yang namanya panitia kreditur," ujarnya.
Hari ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar rapat kreditur soal pailit maskapai penerbangan Batavia Air. Rapat itu guna membahas aset dan utang yang dimiliki Batavia Air. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air pailit, karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 lalu sebesar USD 4,68 juta atau sekira Rp 39 miliar.
Penagih Banyak, Hakim Minta Dibentuk Panitia Kreditur Batavia Air
Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Nawawi Pomolango meminta kreditur maskapai penerbangan pailit, Batavia Air untuk segera membentuk panitia kreditur. Pasalnya, jumlah kreditur yang menagih haknya kepada maskapai pailit itu saat ini sudah mencapai ribu

NASIONAL
Jumat, 15 Feb 2013 19:18 WIB


batavia air
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai