KBR68H, Jakarta - Pemerintah akan mengubah kontrak pertambangan dengan sejumlah perusahaan asing. Kontrak izin pertambangan di seluruh sektor usaha sumber daya mineral ini perlu diubah agar tidak merugikan pemerintah Indonesia. Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan kontrak sektor usaha minyak dan gas bumi yang paling awal dievaluasi.
"Bahwa kita melakukan kontrak jaman kira-kira sejak 20-30 tahun lalu. Kita sekarng sebagai pelaksana. Waktu itu situasinya tidak seketat sekarang. Jadi mungkin ada beberapa kontrak. terutama dipertambangan. Oleh karena itu pemerintah mencoba merevisi dimulai dari pertambangan," ujarnya.
Sebelumnya, DPR minta komitmen pemerintah untuk bersama-sama mengurangi dominasi perusahaan asing dalam sektor minyak dan gas bumi di Indonesia. Desakan itu disampaikan karena hampir semua usaha pertambangan di Indonesia dikuasai asing, seperti dari perusahaan asal Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Norwegia, Republik Rakyat Tiongkok, hingga Meksiko.