KBR68H, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta Gubernur Aceh, Zaini Abdullah segera menghukum pemberi promosi kepada pegawai negeri sipil yang telah meninggal setahun lalu. Juru Bicara Kemenpan RB, Muhammad Imanuddin menilai, apa yang dilakukan pejabat Pemda Aceh itu tergolong pelanggaran berat. Namun, menurutnya, sanksi akan diberikan apabila pejabat itu terbukti lalai saat memberikan promosi itu.
"Sanksi itu kan dibagi 3 kelompok ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Ya kalau yang tadi soal kelalaian ini, ya paling tidak ada sanksi kepada yang bersangkutan. Dan sanksinya berat juga menurut saya. Bagi pejabat itu berat sanksi itu, akan menjadi catatan seumur hidup. Sanksi lisan itu bukan berarti cuma diomongin aja, tapi tetep ditulis, karena harus ada berita acara kepada yang bersangkutan," kata Muhammad Imanuddin di Kantor Kemenpan RB, Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mempromosikan seorang pegawai negeri sipil yang telah meninggal setahun lalu. Pegawai negeri sipil yang meninggal itu bernama Rahmad Hidayat. Rahmad sebelumnya merupakan Kepala Sub-Bagian Jaringan, Dokumentasi, dan Informasi Hukum di Biro Hukum dan Humas Sekretariat Daerah Aceh.
Pemerintah Pusat: Pemberi Jabatan Orang yang Meninggal Mesti Kena Sanksi
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta Gubernur Aceh, Zaini Abdullah segera menghukum pemberi promosi kepada pegawai negeri sipil yang telah meninggal setahun lalu.

NASIONAL
Senin, 11 Feb 2013 09:52 WIB


Jabatan Aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai