Bagikan:

Pemerintah Kabulkan Penangguhan UMP 600 Perusahaan

Pemerintah mengabulkan 600 permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar mengatakan keputusan itu diambil untuk menghindari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.

NASIONAL

Kamis, 07 Feb 2013 13:27 WIB

Pemerintah Kabulkan Penangguhan UMP 600 Perusahaan

umpah buruh, ump

KBR68H, Jakarta - Pemerintah mengabulkan 600 permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar mengatakan keputusan itu diambil untuk menghindari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.

Meski begitu ia tetap meminta kepada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan itu agar menggelar pertemuan dengan buruhnya. Sementara itu keputusan final mengenai permohonan penangguhan UMP itu baru akan dilakukan pada akhir bulan ini.

“Prediksi saya, perusahaan yang terdesak ketidakmampuan membayar silahkan bipartit (dua belah pihak - red) diutamakan. (Laporan utamanya diabaikan?) Tentu tidak, tetapi perusahaan yang dalam posisi rawan pasti laporan keuangannya bahaya, tidak mungkin tidak otomatislah. (Berarti akan tetap dikabuilkan?) Kalau bipartit, melihat laporan keuangan tidak mampu, pasti tidak mampu, itu otomatis,” kata Muhaimin usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian.

Sebelumnya ada 900 perusahaan di seluruh Indonesia yang mengajukan permohonan penangguhan UMP 2013 kepada Pemerintah. Namun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak Pemerintah agar menolak penangguhan tersebut. Penolakan itu pun disuarakan dengan menggelar aksi demo kemarin di depan Istana Negara. Besaran kenaikan UMP di seluruh Indonesia berkisar antara 40 hingga 70 persen. Di Jakarta misalnya, upah minimum mencapai Rp2,2 juta atau naik 45 persen.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending