KBR68H, Jakarta - Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) mendesak pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah tentang Kejiwaan. Ini lantaran jumlah orang yang mengalami gangguan jiwa di Indonesia sangat tinggi. Ketua YPKKI, Marius Widjayarta mengatakan, PP tersebut dibutuhkan sebagai instrumen pelaksanaan dari Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Menurut Marius, dengan dibentuknya PP, pemerintah daerah nanti juga bisa membuat peraturan daerah serupa. Salah satu tujuan keluarnya peraturan tentang kejiwaan, adalah untuk mengatasi masalah pembiayaan perawatan kesehatan gangguan jiwa di rumah sakit.
“Kenapa kok Indonesia termasuk negara tinggi penyakit jiwa. Apa perlu dibuat UU, saya kira belum. Tetapi harus diseleseikan amanat UU kesehatan. Di sana harusnya da 32 pp, tetapi baru dibuat 2 PP, yakni PP air susu ibu dan rokok. Nah, PP kejiawaan ini berikutnya.”kata Marius dalam wawancara di Sarapan Pagi KBR68H
Data yang kerap dilansir para ahli kejiwaan Indonesia, jumlah orang yang mengalami gangguan jiwa di Indonesia mencapai 30 persen dari total penduduk. Namun orang dengan gangguan jiwa kerap diperlakukan sembarangan. Kementerian Kesehatan memperkirakan ada 18 ribu orang dengan gangguan jiwa selama ini dipasung keluarga maupun warga sekitar. Banyaknya pengidap gangguan jiwa yang dipasung lantaran faktor ekonomi. Pemerintah daerah pun diminta segera tanggap terhadap warga yang mengalami pemasungan.
Pemerintah Diminta Buat PP tentang Kejiwaan
KBR68H, Jakarta - Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) mendesak pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah tentang Kejiwaan.
NASIONAL
Senin, 25 Feb 2013 10:33 WIB
kejiwaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai
