Bagikan:

Pembatasan BBM Subsidi di Luar Jawa Sulit Diterapkan

Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) mengaku kesulitan menerapkan kebijakan larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan. Ini karena distribusi BBM non subsidi ke wilayah wilayah yang lokasiny

NASIONAL

Senin, 04 Feb 2013 14:30 WIB

Author

Ade Irmansyah

Pembatasan BBM Subsidi di Luar Jawa Sulit Diterapkan

konversi, bbm, bbg

KBR68H, Jakarta - Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) mengaku kesulitan menerapkan kebijakan larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan. Ini karena distribusi BBM non subsidi ke wilayah wilayah yang lokasinya jauh dari ibukota provinsi atau kabupaten.

Ketua Umum Hiswana Migas, Erry Purnomohadi mengatakan, kondisi itu diperburuk dengan rendahnya tingkat kesadaran konsumen, khusunya di kalangan PNS di daerah untuk menggunakan BBM non subsidi.

“Ya itulah kendala istilahnya suplay di lapangan, bahwa suplay BBM non subsidi itu belum bisa menjangkau daerah-daerah terpencil karena memang depot itu didesain tidak di semua wilayah bisa mengakomodir semua BBM, disamping memang masyarakat juga yang tadi dinas-dinas itu, apakah juga sudah siap membeli BBM Nonsubsidi yang harganya dua kali harga BBM Subsidi. Kenyataan dilapangn bahwa oprator (SPBU) tidak diberi kewenangan untuk melarang atau memperbolehkan kosumen membeli BBM Subsidi gitu,” kata Erry.

Ketua Umum Hiswana Migas, Erry Purnomohadi menambahkan, pengemasan secara eceran BBM nonsubsidi menurutnya bukan solusi. Pasalnya, pengemasan tersebut justru akan membuat harga BBM nonsubsidi akan semakin mahal di daerah.

Menurut Erry, perbaikan infrastruktur SPBU seperti menambahkan jumlah tangki penyimpanan BBM nonsubsidi merupakan salah satu solusi mengatasi kendala tersebut.

Per tanggal 1 Februari lalu, Pemerintah Pusat melarang kendaraan dinas di seluruh wilayah Sumatra dan Kalimantan menggunakan BBM subsidi. Kebijakan pembatasan itu sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, yang ditetapkan pada 2 Januari lalu.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending