KBR68H, Jakarta - Pegiat HAM untuk Difabel meminta pemerintah segera membentuk Rancangan Undang Undang tentang Hak-Hak Difabel. Ini lantaran layanan publik untuk Difabel masih buruk. Pegiat HAM, Yoseph Adi Prasetya mengatakan selama ini anggaran khusus untuk aksesibilitas tak diatur dalam APBN/APBD. Menurutnya, UU tentang Hak Hak Difabel bisa mengatasi persoalan itu.
"Dari dulu tak diatur APBN/APBD khusus untuk kebutuhan difabel. Bahkan pelibatan difabel dalam membuat kebijakan tak ada aturannya. Untuk itu, perlu UU yang mengaturnya," ungkap Yoseph Adi Prasetya dalam Workshop Panduan Jurnalis untuk Isu Disabilitas di Bogor, Jawa Barat.
Akhir 2011, Pemerintah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Hak Difabel. Namun ratifikasi ini belum diturunkan menjadi sebuah aturan atau perundang-undangan. Ratifikasi berisi komitmen negara untuk membela hak-hak Difabel. Isinya di antaranya memberikan kesempatan difabel untuk bekerja, dan dilibatkan dalam tiap kebijakan yang ditelurkan pemerintah.
Semasa Stanley-sapaan Yoseph Adi Prasetya-menjadi anggota Komnas HAM, draf Rancangan Undang Undang tentang Hak Hak Difabel sudah disusun. Kata dia, draf tersebut dibuat menyusul Kementerian Hukum dan HAM yang tak kunjung membuat aturan pasca ratifikasi.
"Komnas HAM saat itu sudah mengajukan draf ke Badan Legislasi DPR. Tapi ditolak, alasannya belum pernah baca. Saya juga sudah ajukan untuk diperjuangkan Komnas HAM periode saat ini, tapi ditolak," ungkap Stanley.
Pegiat HAM Desak Pemerintah Buat UU Hak-Hak Difabel
KBR68H, Jakarta - Pegiat HAM untuk Difabel meminta pemerintah segera membentuk Rancangan Undang Undang tentang Hak-Hak Difabel.

NASIONAL
Minggu, 17 Feb 2013 13:46 WIB

Difabel, UU, HAM, Pemerintah, Stanley
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai