KBR68H, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan delapan Hakim Agung baru. Delapan Hakim Agung, merupakan hasil penyeleksian 24 calon hakim yang sebelumnya diajukan Komisi Yudisial. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, rapat paripurna telah mengambil keputusan menetapkan delapan nama Hakim Agung. Nama mereka akan diserahkan ke presiden untuk mendapat persetujuan.
"Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan dari komisi tiga, saya ingin menanyakan langsung kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi tiga DPR mengenai hasil uji kelayakan hakim agung Indonesia dapat disetujui? Setuju. Alhamdulilah, " demikian pernyataan Priyo disambut peserta sidang paripurna DPR.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum DPR, Gede Pasek Swardika berharap delapan Hakim Agung baru ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Mahkamah Agung. Terlebih lagi, institusi itu merupakan penjaga gawang terakhir dalam pengadilan di Indonesia. Delapan nama Hakim Agung yang diloloskan DPR adalah Hamdi, M Syarifuddin, I Gusti Agung Sumanatha, Irfan Fachruddin dan Margono. Selain itu, Burhan Dahlan, Desnayeti, serta Yakup Ginting juga telah dipilih menjadi Hakim Agung.
Paripurna DPR Sahkan 8 Hakim Agung Baru
Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan delapan Hakim Agung baru.

NASIONAL
Selasa, 05 Feb 2013 12:12 WIB


hakim agung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai