KBR68H, Jakarta - Terdakwa Neneng Sri Wahyuni keberatan dengan tuntutan tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Neneng tersangkut suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Pengacara Neneng, Firman Chandra mengatakan tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kata dia, kliennya tidak pernah mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen dalam Panitia Pengadaan dan Pemasangan PLTS di Kemenakertrans, Timas Ginting agar meloloskan PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam lelang pengadaan dan pemasangan PLTS.
"Kita akan siapkan semuanya, tidak ada aliran dana, tidak ada intervensi kepada pejabat pembuat komitmen, bahwa mereka juga tidak pernah ketemu, tidak pernah kenal bagaimana melakukan intervensi. Dari situ, fakta persidangan jelas bahwa ibu Neneng tidak melakukan perbuatan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Firman usai persidangan di Tipikor, Selasa (05/02)
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa KPK, Guntur Ferry Fahtar mengatakan, Neneng terbukti menyuap pejabat di Kemenakertrans untuk meloloskan proyek PLTS. Selain itu Neneng juga harus membayar kerugian negara senilai Rp2 miliar, apabila dalam 1 bulan tidak dibayar maka harta bendanya disita.
Neneng Sri Wahyuni Keberatan dengan Tuntutan 7 Tahun Penjara
Terdakwa Neneng Sri Wahyuni keberatan dengan tuntutan tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

NASIONAL
Selasa, 05 Feb 2013 15:07 WIB


Neneng Sri Wahyuni, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai