KBR68H, Jakarta - Terdakwa proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jaksa Penuntut Umum KPK, Guntur Ferry Fahtar mengatakan Neneng terbukti bersalah menyuap Pejabat Pembuat Komitmen dalam Panitia Pengadaan dan Pemasangan PLTS di Kemenakertrans, Timas Ginting. Suap sebesar Rp500 juta itu digunakan untuk memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam lelang pengadaan dan pemasangan PLTS.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Neneng Sri Wahyuni dengan Pidana Penjara selama 7 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda 200 juta, subsider kurungan pengganti 6 bulan dengan perintah supaya tetap ditahan,” kata Guntur dalam di Pengadilan Tipikor, Selasa (05/04)
Jaksa KPK, Guntur Ferry Fahtar menambahkan, Neneng bersama-sama dengan terpidana Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.
Sebelumya Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans senilai Rp8,9 miliar. Istri Nazaruddin itu terancam hukuman 20 tahun penjara.