KBR68H, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia tak merekomendasikan praktek pemasaran berjejaring atau Multi Level Marketing (MLM) untuk ibadah haji. Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amien mengatakan, MUI hanya membolehkan adanya MLM yang menjual paket umroh. Menurut dia, MUI telah memberikan sertifikat pada lima perusahaan MLM berbasis produk. Salah satunya perusahaan PT Usahajaya Ficooperasional (UFO).
“Kalau yang sifatnya jasa, ada lima yang diperbolehkan, ada lima yang kita kasih sertifikat. Tapi yang haji tidak ada. Yang umroh yang sifatnya yang jasa, bukan produk, pernah kita beri, tetapi kita cabut, dan kita sedang perbaharui untuk memperoleh sertifikat syariah dari DXN.” kata Ma'ruf kepada KBR68H.
Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amien mengharapkan sikap tegas MUI ini ditindaklanjuti Kementeraian Agama (Kemenag). Hingga sekarang, Kemenag terus menggembar-gemborkan melarang praktek MLM haji. Tetapi di lapangan, masih banyak badan usaha yang membujuk masyarakat untuk mengikuti MLM haji.
MUI Tak Rekomendasikan MLM Haji
KBR68H, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia tak merekomendasikan praktek bisnis Multi Level Marketing (MLM) untuk ibadah haji.

NASIONAL
Minggu, 17 Feb 2013 12:33 WIB

MLM, Haji, MUI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai