Bagikan:

Menteri PDT: UU Pemda Belum Maksimal

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Rabu, 20 Feb 2013 08:09 WIB

Author

Yudi Rahman

Menteri PDT: UU Pemda Belum Maksimal

UU Pemda, helmy faishal

KBR68H, Jakarta – Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Helmy Faisal mendukung Rancangan Undang Undang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). Sebab, Undang Undang Pemerintahan Daerah dan Dana Perimbangan Pusat dan Daerah belum dijalankan maksimal. Kata dia, RUU PPDT bisa melengkapi aturan sebelumnya dalam mempercepat proses pembangunan di daerah.

“UU kan tidak sekedar UU, UU kan untuk dilaksanakan maka sebetulnya saya secara pribadi Kalau UU 32 dan UU 33 secara optimal saja maka bisa katakan sudah selesai. UU 33 tentang DAK sepenuhnya untuk daerah tertinggal, tugas kita sudah selesai, 10 tahun lagi bisa kita lihat tidak ada disparitas kesenjangan pembangunan. Karena apa daerah tertinggal itu masih mengandalkan sumber pendanaan APBN,swasta belum bisa masuk,” ucap Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faisal, kemarin di Jakarta.

Sebelumnya, DPR dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal merampungkan RUU Percepatan Daerah Tertinggal. Dalam RUU itu ada anggaran khusus untuk daerah tertentu dengan nilai mencapai Rp 25 triliun.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending