KBR68H, Jakarta – Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Helmy Faisal mendukung Rancangan Undang Undang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). Sebab, Undang Undang Pemerintahan Daerah dan Dana Perimbangan Pusat dan Daerah belum dijalankan maksimal. Kata dia, RUU PPDT bisa melengkapi aturan sebelumnya dalam mempercepat proses pembangunan di daerah.
“UU kan tidak sekedar UU, UU kan untuk dilaksanakan maka sebetulnya saya secara pribadi Kalau UU 32 dan UU 33 secara optimal saja maka bisa katakan sudah selesai. UU 33 tentang DAK sepenuhnya untuk daerah tertinggal, tugas kita sudah selesai, 10 tahun lagi bisa kita lihat tidak ada disparitas kesenjangan pembangunan. Karena apa daerah tertinggal itu masih mengandalkan sumber pendanaan APBN,swasta belum bisa masuk,” ucap Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faisal, kemarin di Jakarta.
Sebelumnya, DPR dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal merampungkan RUU Percepatan Daerah Tertinggal. Dalam RUU itu ada anggaran khusus untuk daerah tertentu dengan nilai mencapai Rp 25 triliun.
Menteri PDT: UU Pemda Belum Maksimal
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Rabu, 20 Feb 2013 08:09 WIB


UU Pemda, helmy faishal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai