KBR68H, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) harus tetap membayar pajak. Itu artinya, Kementerian Keuangan menolak permintaan Kementerian Koperasi dan UKM tentang pembebasan pajak untuk usaha mikro kecil dan menengah. Permintaan Menteri Koperasi dan UKM ditolak karena negara masih bergantung pada penerimaan pajak di berbagai sektor usaha. Saat ini dari 60 juta wajib pajak yang seharusnya membayar pajak, baru 20 juta orang yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menkeu berjanji akan menyederhanakan sistem perpajakan untuk UKM.
“Soal Pajak, kita harus paham bahwa potential wajib pajak Indonesia itu artinya mempunyai penerimaan di atas batas penghasilan tidak kena pajak itu ada 60 juta, dan sekarang baru 20 juta yang punya NPWP. Jadi sektor informal yang kita harus kita tingkatkan,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kantor Wakil Presiden.
Menteri Keuangan menambahkan besaran penghasilan UKM yang akan dikenakan pajak masih disiapkan pemerintah. Sebelumnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah minta Kementerian Keuangan membebaskan pungutan pajak untuk usaha mikro yang memiliki omset hingga Rp 300 juta. Namun Menteri Keuangan menolaknya. Menurut dia, tak hanya UKM, pedagang kaki lima juga pantas dipungut pajak.
Menteri Keuangan: Usaha Kecil Menengah Tetap Kena Pajak
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) harus tetap membayar pajak.

NASIONAL
Selasa, 05 Feb 2013 17:56 WIB

pajak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai