Bagikan:

Mendagri Tidak Bisa Jatuhkan Sanksi kepada Joko Widodo

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang cuti kampanye tanpa izin.

NASIONAL

Rabu, 20 Feb 2013 16:42 WIB

Mendagri Tidak Bisa Jatuhkan Sanksi kepada Joko Widodo

mendagri, joko widodo

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang cuti kampanye tanpa izin. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan KPUD dan Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat yang akan memberikan penilaian salah atau tidaknya tindakan Jokowi. Ini menyusul Jokowi menjadi juru kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki akhir pekan lalu.

"Yang menyebut pelanggaran bukan kami. Itu KPU dan Bawaslu. Kita kan hanya menindaklanjuti soal surat izin aja. Kita tidak mengomentari itu. Cuma beliau meminta izin, izin itu belum bisa diproses karena ada waktu yang tidak terpenuhi kemudian ada kejelasan yang tidak lengkap, terserah KPU dan Bawaslu,"kata Gamawan fauzi, kepada wartawan di Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menambahkan tindakan Jokowi untuk menjadi juru kampanye calon kepala daerah tidak masalah. Hanya saja dia harus mengajukan cuti minimal 7 hari sebelum kampanye. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending