KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk mengadopsi RUU Riskan saat membahas rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. RUU Riskan atau RUU Rahasia Informasi Strategis Keamanan Nasional ini disusun LSM KONTRAS, ELSAM, dan LBH Jakarta. Tim Perumus RUU Riskan, Fajrul Falakh mengatakan, rancangan undang-undang ini memungkinkan pemerintah lebih terbuka dan transparan. Dengan begitu, negara tidak bisa sembarangan menentukan sesuatu yang bersifat rahasia.
"Kami justru menggagas bahwa UU rahasia negara yang akan dibuat oleh pemerintah itu mestinya hanya terbatas pada bidang keamanan nasional. Oleh karena itu tidak boleh merembet ke mana-mana," kata Tim Perumus Draft RUU Riskan, Fajrul Falaakh di Jakarta.
Sebelumnya, RUU Rahasia Negara masuk dalam Program Legislagi Nasional tahun ini. RUU Rahasia Negara merupakan inisiatif dari pemerintah. Pembahasan terhadap rancangan undang-undang ini sudah dimulai sejak 2006 silam. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menarik kembali RUU itu setelah menuai banyak penolakan pada 2009.
Masyarakat Sipil Ajukan RUU Riskan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk mengadopsi RUU Riskan saat membahas rancangan Undang-Undang Rahasia Negara.

NASIONAL
Senin, 11 Feb 2013 09:31 WIB


Rahasia negara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai