KBR68H, Jakarta – Kepolisian Indonesia mengklaim prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru, belum berlaku secara mengikat Maret nanti. Sebelumnya kepolisian berencana mengubah prosedur perpanjangan SIM, sama dengan membuat SIM baru, termasuk praktek mengemudi. Juru bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan tanggal 1 Maret tetap diterapkan sistem baru dalam perpanjangan masa berlaku SIM. Hanya saja pemberlakuannya tidak mengikat dan hanya sosialisasi saja kepada masyarakat.
“Sesuai dengan Perkab kan satu Maret diberlakukan, hanya pemberlakuannya tidak langsung serta merta seperti itu. Nah kita lakukan lagi pemberlakuan ini dalam tahapan sosialisasi, Perkabnya tetap berlaku gitu. Tadi kalau disampai apakah Pasal itu perlu direvisi, ah tentunya tadi seperti yang saya sampaikan, mana kala nanti dalam perjalan ini ada hal-hal yang mungkin kita anggap perlu penyesuaian. Polri kan berkomitmen kan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Agus kepada para wartawan, di Jakarta, kemarin.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto juga meminta masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan berakhir, bisa memperpanjanganya dengan proses seperti biasa. Misalnya, melalui layanan SIM keliling maupun gerai-gerai SIM yang tersedia. Sebelumnya, perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya, harus kembali melakukan ujian, seperti membuat SIM baru. Kebijakan itu akan diberlakukan mulai awal Maret 2013. Kepolisian mengklaim prosedur perpanjangan SIM terbaru ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi.
Mabes Polri: Sistem Pembuatan SIM Baru Tahap Sosialisasi
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Rabu, 20 Feb 2013 08:11 WIB


SIM, Mabes Polri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai