KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan tentang perampasan rekening yang tidak memiliki identitas jelas.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan, aturan ini berlaku untuk perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi. Ridwan menjelaskan, jika penyidik menemukan rekening tak jelas, maka aturan ini bisa digunakan untuk merampas isi rekening tersebut menjadi sitaan negara.
"Bahwa peraturan ini berlaku hanya terhadap permohonan perampasan harta kekayaan yang diajukan oleh penyidik dalam hal dia melakukan pemeriksaan dalam perkara tertentu, misalnya pencucian uang, tindak pidana lainnya. Lalu ditemukan ada rekening tapi tidak ditemukan orangnya. Tapi itu diduga sebagai pelaku tindak pidana, sehingga uang itu akan dimohonkan untuk ditujukan kepada pengadilan negeri untuk dirampas untuk negara," jelas Ridwan kepada KBR68H.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menambahkan, peraturan tersebut juga mengatur kewenangan PPATK untuk mengumumkan rekening mencurigakan. Jika tidak ada keberatan atas pengumuman itu, maka rekening itu bakal disita Negara.
Sebaliknya, kata Ridwan, jika ada pihak yang keberatan dengan pengumuman itu, MA akan menggelar sidang dengan hakim tunggal untuk membuktikan kebenaran kepemilikan rekening tersebut. Aturan itu telah ditandatangani Ketua MA sejak tanggal 29 Januari lalu dan kini tengah berada di Kementerian Hukum dan HAM.
MA Terbitkan Mekanisme Perampasan Rekening Mencurigakan
Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan tentang perampasan rekening yang tidak memiliki identitas jelas.

NASIONAL
Kamis, 07 Feb 2013 15:44 WIB


ma, rekening, perampasan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai